Tugas 2

Masalah-masalah Di Lingkungan Koperasi dan UKM (Usaha Kecil Menengah)

 

    Saya dalam hal ini memakai pengertian dasarnya dari undang-undang koperasi tahun 1992 yaitu bidang usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan, dengan bertujuan untuk mensejahterakan para anggotanya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju.

    Namun koperasi sendiri sekarang mengalami banyak hambatan yang membuat koperasi lambat dalam berkembang, hambatan tersebut berasal baik dari fasilitas koperasi, anggota, masyarakat, pemerintah, lingkungan maupun pengurus koperasi itu sendiri, padahal koperasi ada penunjang perekonomian karena dengan adanya koperasi UKM diindonesia bisa berkembang pesat sehingga disaat negara mengalami inflasi, UKM bisa menghendel baik dari tenaga kerja maupun devisa Negara.

Contoh dari masalah-masalah yang sering dihadapi oleh koperasi diantaranya:

  1. Keterbatasan dana yang dimiliki.
  2. Tingkat pendidikan, keterampilan dan keahlian yang dimiliki oleh para   anggotanya terbatas. 
  3. Partisipasi para anggotanya masih rendah baik dari RAP maupun kegiatan lainnya yang diberikan.
  4. Keterbatasan pengetahuan anggota terhadap pembagian SHU. 
  5.  Banyaknya anggota yang tidak mau bekerjasama, bahkan tingkat pengembalian pinjaman yang amat lama sehingga dana / modal koperasi semakin berkurang. 
  6. Kurangnya pengawasan dari para pengurus koperasi. 
  7. kurangnya fasilitas-fasilitas yang dapat menarik perhatian masyarakat dan peminat dari masyarakatnya kurang, karena sebagian masyarakat beranggapan bahwa koperasi kurang menjanjikan. 
  8. Kurangnya edukasi tentang keuntungan dari koperasi bagi masyarakat. 
  9. Sedikitnya masyarakat untuk berwirausaha.

 

Faktor tersebut adalah masalah koperasi yang tiap tahunnya menjadi masalah koperasi yang belum bisa ditangani dengan baik hingga sekarang,tidak menutup kemungkinan koperasi berkembang ada beberapa daerah yang koperasinya bisa berkembang hal ini terjadi karena baik anggota maupun pengurus koperasi atau pemerintah bisa saling berkordinasi dan saling bekerja sama dengan baik pasti masalah tersebut bisa ditangani. Adapun menurut saya solusi yang bisa dilakukan adalah dengan :

  1. Memberikan edukasi kepada masyarakat tentang koperasi baik melalui iklan di tv, spanduk,koran ataupun sera langsung survei ke masyarakat, agar masyarakat percaya dan yakin bahwa koperasi badan usaha yang bagus sekaligus bisa meningkatkan dana/ modal koperasi karena banyak masyarakat yang mau menjadi anggota koperasi dan mau menginvestasikan uangnya kepada koperasi.
  2. Memberikan pendidikan/ pelatihan untuk para anggota koperasi.
  3.  Adanya perjanjian hukum agar antar anggota dengan koperasi tidak saling merugikan baik dari pihak anggota maupun koperasi.
  4.  Adanya rasa saling percaya dan bertanggung jawab atas kemajua koperasi baik dari pihak anggota maupun dari pihak pengurus atau pengawas  koperasi.
  5.  Memaksimalkan kerja para pengawas atau pengurus koperasi, karena ini adalah inti dari koperasi, jika pengurus atau pengawasnya tidak bekerja dengan baik seberapa banyak anggota yang ada dikoperasi tidak akan membuat koperasi berkembang.

 

Sekarang saya akan membahas tentang masalah-masalah UKM yaitu Usaha Kecil Menengah yang mengartikan bahwa usaha ini mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha Dan usaha yang berdiri sendiri. Adapun menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.

Dari pengertian di atas bahwa UKM pun memiliki masalah yang sering tidak langsung dirasakan oleh masyarakat sekitar namun kita semua hanya mengetahui hasil dari karya-karya para UKM sendiri. Sebenarnya UKM memiliki keuntungan yang sangat besar untuk negara bila dikembangkan dan bisa untuk meningkatkan devisa Negara yaitu bisa menyerap tenaga kerja dan menghasil kan produk kreasi yang bagus dan berkualitas dan juga bisa dikembangkan kedunia internasional bila di besarkan. Namun tidak mudah untuk itu semua banyak pula masalah-masalah yang harus dihadapi oleh para UKM sendiri contohnya yaitu seperti :

  1. persoalan pembiayaan untuk modal. Masalah ini tak hanya terjadi di Indonesia saja, melainkan menjadi sebuah masalah klasik sektor UKM di dunia.
  2. Kelemahan terbesar adalah bagaimana mengakses perbankan, mengakses finansial di UKM nya sendiri.
  3. Dan terakhir adalah pemasaran. Ini pun memiliki keterkaitan erat dengan teknologi.

 

Dari masalah masalah di atas dapat saya simpulkan bahwa :

  1. Pemerintah telah mengupayakan untuk memberikan kredit usaha rakyat (KRU) kepada unit-unit usaha kecil dan menengah sebesar US$ 2.000 tanpa jaminan.
  2. Banyak dari UKM masih memakai Cara pemasaran konvensional, padahal dengan memanfaatkan teknologi seperti internet, UKM memiliki cara lain dalam melakukan pemasaran.
  3. Dan ingat para wirausaha sudah saatnya prinsip-prinsip dasar pembukuan untuk usaha kecil dan harus memisahkan dana keperluan pribadi, keluarga dengan dana UKM itu sendiri.
  4. Kemampuan para wirausaha nya masih tradisional, banyak yang masih melanjutkan usaha dari orangtua nya, padah masih bisa dikembangkan untuk lebih baik lagi.
  5. Dan untuk pengeluaran dalam modal atau kas nya seharus makin efisien dan kualitas makin bagus.
  6. Dan yang terkahir yang paling penting adalah ide-ide kreatifitas atau hasil kreasi harus terus dikembangkan agar menjadi usaha yang terus berkembang dan menjadi sorotan dunia hasil dari kresi nya.

     

 

SUMBER :

TUGAS 1

Perbedaan UU Koperasi No 12 Tahun 1967 Dengan UU Koperasi No 25 Tahun 1992

    

 

Sebagai sarana untuk membedakan UU No 25 Tahun 1992 dan UU No 17 Tahun 2012 dilihat dari segi Definisi, kami menjabarkan pengertian koperasi sebagai berikut:

Menurut UU No 25 Tahun 1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

Sedangkan menurut UU No 17 Tahun 2012, Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum Koperasi, untuk dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip Koperasi.

 

Dari pengertian diatas, adapun perbedaan UU No 25 Tahun 1992 dan UU No 17 Tahun 2012 ialah

1.      Dalam UU No 25 Tahun 1992 menjabarkan pengertian koperasi sebagai badan usaha dan badan hukum yang beranggotakan orang-seorang. Sedangkan UU No 17 Tahun 2012 menjabarkan pengertian koperasi sebagai badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan. Perbedaan disini dapat terlihat dari pemilihan kata yang digunakan untuk mendeskripsikan koperasi yakni badan usaha dan badan hukum yang jelas memiliki makna yang berbeda.

Yang mana badan usaha merupakan badan yang menguraikan falsafah, prinsip, dan landasan-landasan yang digunakan sebagai acuan dalam melakukan usaha, sedangkan badan hukum merupakan bagian dari badan usaha yang bersifat lebih mengingat dan ada sanksi yang tegas terhadap setiap pelanggaran. Dalam badan hukum juga terdapat persetujuan pemerintas atas penyelenggaraan suatu usaha.

2.      Dilihat dari segi konsistensian kata
(diksi kalimat/ pilihan kata) dalam pengertian koperasi menurut UU No 25 Tahun 1992, terjadi ketidak konsistenan kata, yang mana dalam UU No 25 Tahun 1992 tidak hanya menguraikan pengertian koperasi sebagai badan usaha tetapi pula sebagai badan hukum. Sedangkan UU No 17 Tahun 2012 terjadi hal yang berlawanan yakni: adanya konsistenan kata yang digunakan untuk mendeskripsikan pengertian koperasi yakni penggunaan kata badan hukum.

3.      Dilihat dari sudut kejelasan Modal Koperasi, definisi koperasi menurut UU No 17 Tahun 2012 lebih menguraikan lebih jelas komposisi modal yang dimiliki Koperasi.

Hal tersebut dibuktikan dengan pernyataan mengenai pengertian koperasi sebagai badan hukum dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal
menjalankan usaha .

Melalui penjabaran yang lebih mendalam mengenai pemisahaan kekayaan ini, nantinya diharapkan tidak hanya untuk mempertegas komposisi modal tetapi juga dapat memperjelas dan memepertegas bahwa modal yang digunakan koperasi bebas dari modal asing (modal anggota).

Sedangkan definisi koperasi menurut UU No 25 Tahun 1992 tidak menguraikan hal yang jelas mengenai komposisi modal yang dimiliki koperasi.

4.      Dilihat dari prinsip koperasi yang dijabarkan dalam definisi koperasi. Prinsip Koperasi menurut UU No 17 Tahun 2012 menyatakan makna yang lebih luas (general), detail dan tegas pada peran penting koperasi pelayanan dibandingkan prinsip kopersai yang tertuang pada definisi koperasi dalam UU No 25 Tahun 1992.

Hal tersebut dibuktikan dengan penjabaran prinsip koperasi menurut kedua UU tersebut.

Prinsip Koperasi menurut UU No 17 Tahun 2012 yang terdapat pada Pasal 6 yaitu:

(1) Koperasi melaksanakan Prinsip Koperasi yang meliputi:

  keanggotaan Koperasi bersifat sukarela dan terbuka;

  pengawasan oleh Anggota diselenggarakan secara demokratis;

  Anggota berpartisipasi aktif dalam kegiatan ekonomi Koperasi;

  Koperasi merupakan badan usaha swadaya yang otonom, dan independen;

  Koperasi menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi Anggota, Pengawas, Pengurus, dan karyawannya, serta memberikan informasi kepada masyarakat tentang jati diri, kegiatan, dan kemanfaatan Koperasi;

  Koperasi melayani anggotanya secara prima dan memperkuat Gerakan Koperasi, dengan bekerja sama melalui jaringan kegiatan pada tingkat lokal, nasional, regional, dan internasional; dan

  Koperasi bekerja untuk pembangunan berkelanjutan bagi lingkungan dan masyarakatnya melalui kebijakan yang disepakati oleh Anggota.

(2) Prinsip Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1 menjadi sumber inspirasi dan menjiwai secara keseluruhan organisasi dan kegiatan usaha Koperasi sesuai dengan maksud dan tujuan pendiriannya.

 

Sedangkan Prinsip Koperasi menurut UU No 25 Tahun 1992 yang terdapat pada pasal 5 yaitu:

(1) Koperasi melaksanakan prinsip Koperasi sebagai berikut :

  keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;

  pengelolaan dilakukan secara demokratis;

  pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usahamasing-masing anggota;

  pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;

  kemandirian

(2) Dalam mengembangkan Koperasi, maka koperasi melaksanakan pula prinsip Koperasi sebagai berikut :

a. pendidikan perkoperasian;

b. kerja sama antarkoperasi.

 

5.      Dilihat dari sudut hubungan dengan bidang-bidang yang lain definisi Koperasi menurut UU No 17 Tahun 2012 menguraikan definisi yang lebih luas yang menyatakan koperasi tidak hanya mencangkup kebutuhan ekonomi semata tetapi pula bidang ekonomi, sosial, dan budaya. Sedangkan definisi Koperasi menurut UU No 25 Tahun 1992 menguraikan cakupan koperasi hanya sebatas pada bidang ekonomi. Hal tersebut dibuktikan dengan pernyataan gerakan ekonomi rakyat.

6.      Dilihat dari pedoman koperasi, definisi Koperasi menurut UU No 25 Tahun 1992 hanya menguraikan prinsip koperasi sebagai pedoman yang dianut koperasi sebagaimana yang tertuang pada pasal 5 UU No 25 Tahun 1992, sedangkan dalam definisi koperasi yang tertuang pada UU No 17 Tahun 2012 tidak hanya menguraikan prinsip koperasi sebagai pedoman untuk menjalankan kegiatan operasional sebagaimana yang tertuang pada pasal 5 UU No 17 Tahun 2012, tetapi juga berpedoman pada nilai.

7.      Ditinjau dari makna prinsip koperasi, UU No 25 Tahun 1992 menguraikan prinsip koperasi tidak hanya menekankan sifat keanggotaan dan pengelolaan koperasi tetapi juga merekan penekanan terhadap balas jasa dari sisa hasil usaha yang diperoleh. Sedangkan dalam UU No 17 Tahun 2012 makna dari prinsip koperasi lebih menekankan pada pelayanan prima sebagai prinsip koperasi dan merevisi penekanan balas jasa dari sisa hasil usaha yang diperoleh karena hal ini dianggap bukan sebagai prinsip koperasi yang menekankan makna pelayanan yang ada pada UU No 25 Tahun 1992 .

Perbedaan yang lebih detail dari makna prinsip koperasi yang dianut dijabarkan sebagai berikut:

Menurut UU No 25 Tahun 1992 Pasal 5

(1) Koperasi melaksanakan prinsip Koperasi sebagai berikut :

         keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;

         pengelolaan dilakukan secara demokratis;

         pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usahamasing-masing anggota;

         pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;

         kemandirian

(2) Dalam mengembangkan Koperasi, maka koperasi melaksanakan pula prinsip Koperasi sebagai berikut :

         pendidikan perkoperasian;

         kerja sama antarkoperasi.

 

Menurut UU No 17 Tahun 2012

(1) Koperasi melaksanakan Prinsip Koperasi yang meliputi:

  keanggotaan Koperasi bersifat sukarela dan terbuka;

  pengawasan oleh Anggota diselenggarakan secara demokratis;

  Anggota berpartisipasi aktif dalam kegiatan ekonomi Koperasi;

  Koperasi merupakan badan usaha swadaya yang otonom, dan independen;

  Koperasi menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi Anggota, Pengawas, Pengurus, dan karyawannya, serta memberikan informasi kepada masyarakat tentang jati diri, kegiatan, dan kemanfaatan Koperasi;

  Koperasi melayani anggotanya secara prima dan memperkuat Gerakan Koperasi, dengan bekerja sama melalui jaringan kegiatan pada tingkat lokal, nasional, regional, dan internasional; dan

  Koperasi bekerja untuk pembangunan berkelanjutan bagi lingkungan dan masyarakatnya melalui kebijakan yang disepakati oleh Anggota.

(2) Prinsip Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1) menjadi sumber inspirasi dan menjiwai secara keseluruhan organisasi dan kegiatan usaha Koperasi sesuai dengan maksud dan tujuan pendiriannya.

 

8.      Ditinjau dari penguraian azas koperasi, UU No 25 Tahun 1992 menguraikan definisi koperasi yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Dilain pihak penguraian asas koperasi dari definisi koperasi menurut UU No 17 Tahun 2012 tidak dijabarkan sebagaimana mestinya.

 

Secara lebih ringkas, perbedaan UU No 25 Tahun 1992 dan UU No 17 Tahun 2012 dilihat dari segi Definisi dijabarkan pada tabel seperti berikut ini:

 

NO

PERBEDAAN

UU No 25 Tahun 1992

UU No 17 Tahun 2012

1

Koperasi sebagai badan Usaha dan badan hukum

Koperasi sebagai badan hukum

2.

Tidak terjadi konsistenan kata dalam menguraikan definisi koperasi yakni dilain hal koperasi dijabarkan sebagai badan usaha tetapi disisi lain koperasi dijabarkan sebagai badan hukum

Terjadi konsistenan kata yakni menguraikan definisi koperasi sebagai badan hukum

3.

Tidak menguraikan lebih jelas komposisi modal yang dimiliki koperasi dalam hal pemisahaan kekayaaan para anggotanya

menguraikan lebih jelas komposisi modal yang dimiliki koperasi dalam hal pemisahaan kekayaaan para anggotanya

4.

prinsip koperasi yang dijabarkan menyatakan makna yang tidak detai pada peran koperasi sebagai pelayanan.

prinsip koperasi yang dijabarkan menyatakan makna yang lebih luas (general), detail dan tegas pada peran koperasi sebagai pelayanan.

5.

menguraikan cakupan koperasi hanya sebatas pada bidang ekonomi.

menguraikan definisi yang lebih luas yang menyatakan koperasi tidak hanya mencangkup kebutuhan ekonomi semata tetapi pula bidang ekonomi, sosial, dan budaya.

6.

menguraikan prinsip koperasi sebagai pedoman yang dianut koperasi.

tidak hanya menguraikan prinsip koperasi sebagai pedoman untuk menjalankan kegiatan operasional tetapi juga berpedoman pada nilai

7.

menguraikan prinsip koperasi tidak hanya menekankan sifat keanggotaan dan pengelolaan koperasi tetapi juga merekan penekanan terhadap balas jasa dari sisa hasil usaha yang diperoleh.

menguraikan prinsip koperasi lebih menekankan pada pelayanan prima sebagai prinsip koperasi dan merevisi penekanan balas jasa dari sisa hasil usaha yang diperoleh karena hal ini dianggap bukan sebagai prinsip koperasi yang menekankan makna pelayanan.

8.

menguraikan definisi koperasi yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.

tidak menguraikan definisi koperasi yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.